Mungkin
tulisan ini hanya sekelumit apa yang penulis alami ketika melakukan perjalanan
pulang dari Sukabumi ke arah Bogor. Sebagaimana kita fahami dan kita tahu bahwa
fenomena kemacetan akhir-akhir ini sangat memprihatinkan terutama jalur
Sukabumi yang memang sempit untuk kendaraan. Setiap orang memiliki kesibukan
dan kepentingan masing-masing dan biasanya dikejar oleh waktu yang memang tidak
pernah mengenal kata ulang. Sebenarnya ini hanyalah sebuah unek-unek yang coba dituangkan dalam sebuah tulisan supaya kita
semua bisa tersadar atau minimal terbangun dari tidur nyenyak yang selama ini “menina
bobokan” kita, khususnya warga Sukabumi. Banyak sekali keluhan dari teman atau
kerabat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan jalur Sukabumi dengan
keluhan kemacetan ini. “Sukabumi sama perjalanannya dari Mekkah ke Indonesia”,
celoteh seorang rekan pada penulis.
Memang
kemacetan ini menjadi salah satu pemandangan dan keadaan yang sudah dianggap
biasa tanpa ada tindakan nyata dan kemudian meringkus penyebabnya. Tapi jika dibiarkan
para penyebab kemacetan ini akan merasa tenang bahkan mungkin tidak merasa
berdosa. Hal yang penulis tadi pagi ingat adalah adanya mobil salah satu
perusahaan yang mogok dan hal ini sering terjadi sehingga menyebabkan kemacetan
yang luar biasa parah. Pertanyaannya sudah seberapa seringkah kemogokan ini
terjadi? Sudah ada tindakan apa dari
pihak perusahaan untuk mengatasi hal ini? Dimana peran pemangku kebijakan?
Dimana wakil rakyat?. Ya pertanyaan- pertanyaan ini yang mungkin harus dijawab
dengan data dan fakta bukan hanya sekedar opini dan wacana.
Berpijak dari hal tersebut penulis
ingin memberikan bocoran tentang pelanggaran yang telah kita lakukan terhadap Konstitusi. Dalam Konstitusi sudah jelas diamanahkan dalam pasal
33 ayat 2 berbunyi,”Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara”. Kemudian di ayat 3,”Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam pasal
dan ayat ini jelas negaralah yang seharusnya melakukan permberdayaan terhadap
sumberdaya alam yang ada, bukan malah diserahkan kepada pihak swasta yang
dengan dalih efisiensi menggunakan mobil besar kemudian mogok dan terjadilah
kemacetan sehingga menyebabkan kerugian banyak orang.
Berdasarkan hal di atas maka penulis
merekomendasikan untuk dilakukan uji
materil terhadap perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi sumber kekayaan
alam Indonesia tersebut, karena hal ini bertentangan dengan konstitusi dan
sudah merugikan banyak pihak yang sebenarnya bukan hanya kemacetan saja. Pihak swasta
harus ada pembatasan dalam pemanfaatan sumberdaya alam ini, bukan malah
mengeksploitasi sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan aspek kesejahteraan
masyarakat sekitar.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah
mengkonversi perusahaan-perusahaan swasta tersebut menjadi BUMN (Badan Usaha
Milik Negara) dan pihak swasta dilibatkan sebagai mitra bukan sebagai pihak yang menguasai dan mengeksploitasi
habis-habisan Sumber Daya yang ada dengan menggunakan kendaraan Super Besar
sehingga menyebankan Kemacetan.
Wallahu’alam Bishawab.