Jumat, 25 Januari 2013

ANTARA KONSTITUSI, MOBIL BESAR DAN KEMACETAN DI JALUR SUKABUMI


Mungkin tulisan ini hanya sekelumit apa yang penulis alami ketika melakukan perjalanan pulang dari Sukabumi ke arah Bogor. Sebagaimana kita fahami dan kita tahu bahwa fenomena kemacetan akhir-akhir ini sangat memprihatinkan terutama jalur Sukabumi yang memang sempit untuk kendaraan. Setiap orang memiliki kesibukan dan kepentingan masing-masing dan biasanya dikejar oleh waktu yang memang tidak pernah mengenal kata ulang. Sebenarnya ini hanyalah sebuah unek-unek yang coba dituangkan dalam sebuah tulisan supaya kita semua bisa tersadar atau minimal terbangun dari tidur nyenyak yang selama ini “menina bobokan” kita, khususnya warga Sukabumi. Banyak sekali keluhan dari teman atau kerabat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan jalur Sukabumi dengan keluhan kemacetan ini. “Sukabumi sama perjalanannya dari Mekkah ke Indonesia”, celoteh seorang rekan pada penulis.
Memang kemacetan ini menjadi salah satu pemandangan dan keadaan yang sudah dianggap biasa tanpa ada tindakan nyata dan kemudian   meringkus penyebabnya. Tapi jika dibiarkan para penyebab kemacetan ini akan merasa tenang bahkan mungkin tidak merasa berdosa. Hal yang penulis tadi pagi ingat adalah adanya mobil salah satu perusahaan yang mogok dan hal ini sering terjadi sehingga menyebabkan kemacetan yang luar biasa parah. Pertanyaannya sudah seberapa seringkah kemogokan ini terjadi? Sudah ada tindakan apa  dari pihak perusahaan untuk mengatasi hal ini? Dimana peran pemangku kebijakan? Dimana wakil rakyat?. Ya pertanyaan- pertanyaan ini yang mungkin harus dijawab dengan data dan fakta bukan hanya sekedar opini dan wacana.
            Berpijak dari hal tersebut penulis ingin memberikan bocoran tentang pelanggaran yang telah kita  lakukan terhadap Konstitusi. Dalam Konstitusi sudah jelas diamanahkan dalam pasal 33 ayat 2 berbunyi,”Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kemudian di ayat 3,”Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam pasal dan ayat ini jelas negaralah yang seharusnya melakukan permberdayaan terhadap sumberdaya alam yang ada, bukan malah diserahkan kepada pihak swasta yang dengan dalih efisiensi menggunakan mobil besar kemudian mogok dan terjadilah kemacetan sehingga menyebabkan kerugian banyak orang.
            Berdasarkan hal di atas maka penulis merekomendasikan untuk dilakukan uji materil terhadap perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi sumber kekayaan alam Indonesia tersebut, karena hal ini bertentangan dengan konstitusi dan sudah merugikan banyak pihak yang sebenarnya bukan hanya kemacetan saja. Pihak swasta harus ada pembatasan dalam pemanfaatan sumberdaya alam ini, bukan malah mengeksploitasi sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan aspek kesejahteraan masyarakat sekitar.
            Hal lain yang bisa dilakukan adalah mengkonversi perusahaan-perusahaan swasta tersebut menjadi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan pihak swasta dilibatkan sebagai mitra  bukan sebagai pihak yang menguasai dan mengeksploitasi habis-habisan Sumber Daya yang ada dengan menggunakan kendaraan Super Besar sehingga menyebankan Kemacetan.
Wallahu’alam Bishawab.